Batu Bara – Pada Kamis, 21 Maret 2024, di rumah dinas Bupati Kabupaten Batu Bara, sebuah nota kesepakatan ditandatangani antara PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Up3 Pematang Siantar dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
MoU ini membahas tentang pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara, serta pengelolaan Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Batu Bara.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas (PJ) Bupati Batu Bara, Nizhamul SE, MM., dan Manager PT. PLN (Persero), Hasudungan Siahaan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan, Sekretaris, serta para Kabid Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara, serta perwakilan dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Up3 Pematang Siantar.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat terjadi peningkatan efisiensi dalam pengumpulan dan penyetoran PBJT, serta memastikan kontribusi pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Batu Bara.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara jujur dan aktif, serta menjadikan Kabupaten Batu Bara sebagai contoh dalam penerapan sistem pengelolaan pajak yang efektif dan transparan.
Dengan demikian, kerjasama ini bukan hanya akan memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan perusahaan, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara secara keseluruhan. (Ms)